Oknum Bhayangkari Diduga Melakukan Penipuan, Naik Tahap Penyidikan

oknum Bhayangkari Polres Binjai

topmetro.news – Sudah hampir 6 bulan sejak dilaporkan, akhirnya kasus dugaan penipuan modus ‘arisan online’ yang diduga dilakukan salah seorang oknum Bhayangkari Polres Binjai berinisial, SA Br S, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Hal ini karena Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH senantiasa berkomitmen menjaga kredibilitas Polri dalam menegakkan supremasi hukum sesuai program Presisi Polri.

Hal ini dikatakan Harianto Ginting SH, selaku kuasa hukum para korban ‘arisan bodong’ yang diduga dilakukan SA Br S.

“Terimkasih kepada Bapak Kapolres Binjai yang tanggap atas permasalahan proses penyidikan kasus pidana yang secara tidak langsung menyangkut dengan citra institusi Polri yang ia pimpin. Alhamdulillah. Perkara kasus ‘arisan online’ yang kita laporkan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Hak Korban

Menurut Harianto Ginting SH, naiknya status ke tahap penyidikan ini karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi.

“Apalagi, kasus seperti ini sudah seringkali terjadi dan cukup banyak memakan korban masyarakat. Sehingga kasusnya harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian. Dan kali ini kita sangat menyayangkan, karena terlapor ini adalah oknum anggota Bhayangkari yang juga seharusnya menjaga marwah serta martabat suami di tengah masyarakat. Tapi walaupun demikian, klien kami sebenarnya tidak memiliki kebencian terhadap terlapor. Mereka hanya meminta hak mereka,” terangnya.

Karena, lanjut Harianto Ginting, bagi mereka (korban/foto) uang yang telah mereka berikan itu sangat berarti bagi para korban.

“Sampai mereka menangis untuk meminta bantuan hukum kepada kami. Hal ini mereka lakukan karena mereka merasa takut perkara mereka akan dihentikan karena terlapor adalah istri oknum anggota Polres Binjai juga. Kami berharap kepada terlapor, agar segera mengembalikan uang klien kami. Namun tetap ingin menempuh jalur hukum. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum agar nantinya dapat dilakukan eksekusi terhadap aset-aset pelaku,” tegasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment